Merdeka Belajar dalam Himpitan Corona
Tribun Jogja, 23 Agustus 2020
Pada awal tahun 2020, Kemendikbud meluncurkan kebijakan kampus merdeka yang didalamnya ada beberapa point terkait dengan pelaksanaan pendidikan tinggi mulai dari pembukaan program studi sampai dengan konsep merdeka belajar bagi mahasiswa. Sebagaimana tertuang dalam Permendikbud No 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT), kampus diwajibkan memberikan kebebasan kepada mahasiswa pada jenjang sarjana untuk dapat belajar maksimal 3 semester di luar program studinya, dengan maksimal 2 semester diantaranya bisa dilakukan di luar kampus.
Ada 8 kegiatan yang dapat dilakukan oleh mahasiswa sebagai kegiatan pembelajaran di luar kampus, diantaranya yaitu magang di industri, proyek di desa, mengajar di sekolah, pertukaran mahasiswa, penelitian, kegiatan kewirausahaan, studi/proyek independen, dan proyek kemanusisaan. Kegiatan-kegiatan tersebut harus ada pembimbingan dari dosen.
Kegiatan-kegiatan di masyarakat dalam konsep merdeka belajar akan memberikan akses kepada mahasiswa untuk mengimplementasikan teori-teori yang diperoleh dari kampusnya pada situasi nyata di kehidupan masyarakat. Hal ini akan membuat mereka lebih kreatif dan inovatif serta lebih peka terhadap berbagai permasalahan kehidupan. Kesempatan belajar bersama dengan mahasiswa dari perguruan tinggi lain, dari dosen-dosen di perguruan tinggi lain akan memberikan pengalaman tersendiri selain juga mereka dapat menimba ilmu dan pengetahuan yang mungkin di perguruan tinggi asalnya masih terbatas sumber dayanya.
Pemerintah mendorong terimplementasinya konsep merdeka belajar di perguruan tinggi. Berbagai kegiatan sosialisasi telah dilakukan bahkan saat ini pemerintah juga memberikan insentif bagi program studi yang mengimplementasikan merdeka belajar melalui program bantuan program studi menerapkan kerjasama kurikulum merdeka belajar-kampus merdeka.
Konsep merdeka belajar memberikan harapan besar bahwa lulusan program sarjana akan menjadi orang-orang yang siap menjadi solusi dalam berbagai persoalan kehidupan di masyarakat. Sayangnya sesaat setelah program ini diluncurkan, kita semua masih harus menahan diri untuk bisa saling berinteraksi karena munculnya pandemi corona yang melanda dunia termasuk di negeri kita tercinta.
Alih-alih ikut belajar di kampus lain atau mengikuti kegiatan di masyarakat, belajar di kampus sendiri pun saat ini masih dibatasi. Untuk mencegah penyebaran virus corona, pemerintah menetapkan kebijakan social distancing dan physical distancing. Pembelajaran di kampus diarahkan untuk dilakukan secara daring. Hanya kegiatan praktek tertentu saja yang boleh dilakukan dengan tatap muka dengan penggunaan protokol kesehatan yang ketat. Kebijakan sebagian boleh tatap muka langsung pun akhirnya menimbulkan polemik dengan bermunculannya cluster di perguruan tinggi dan sekolah.
Lalu bagaimanakah kita dapat mengimplementasikan kebijakan merdeka belajar-kampus merdeka dalam situasi seperti ini? APTIKOM sebagai asosiasi pendidikan tinggi terpanggil untuk ikut serta memberikan sumbangsih pelaksanaan merdeka belajar. Salah satunya adalah memberikan kesempatan pertukaran mahasiswa secara daring. Mahasiswa dapat mengikuti pembelajaran daring berkualitas dengan pemateri dari para dosen yang kompeten pada bidangnya melalui open education di Massive Open Online Course (MOOC).
Saat ini beberapa materi bidang informatika yang setara dengan perkuliahan berbobot 3 sks sedang disiapkan. Materi ini dapat diikuti oleh mahasiswa di seluruh Indonesia dengan didampingi oleh dosen dari perguruan tinggi asal. Materi disiapkan dengan memperhatikan SNPT yaitu dilaksanakan dalam 16 minggu dimana 2 minggu diantaranya digunakan untuk Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester. Pembelajaran secara daring menerapkan metode pembelajaran syncronous dan asyncronous.
Pembelajaran syncronous memberikan kesempatan mahasiswa untuk dapat tatap muka online dengan pemateri ataupun dosen pendamping. Pembelajaran asyncronous memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melakukan pembelajaran terstruktur melalui Learning Management System (LMS) yang didalamnya ada materi berupa video, audio, ataupun file materi lain. LMS juga dilengkapi panduan kegiatan praktek, kuis, kegiatan diskusi melalui forum, dll. LMS disiapkan di lms.aptikom.org.
Setelah menyelesaikan seluruh rangkaian pembelajaran, peserta akan mendapatkan sertifikat dan nilai. Nilai yang diperoleh peserta dapat dikonversi oleh program studi tempat belajar sebagai salah satu penyelesaian matakuliah yang relevan sehingga perguruan tinggi tidak harus menyelenggarakan pembelajaran pada materi tersebut di kampusnya.
Untuk menjamin kualitas pembelajaran mulai dari proses persiapan, pelaksanaan hingga evaluasi APTIKOM juga membentuk komisi penjaminan mutu. Komisi terdiri dari para profesor dan doktor yang memiliki kompetensi yang relevan dengan materi pembelajaran.
Open education di MOOC APTIKOM memberi kesempatan mahasiswa belajar bidang ilmu yang diperlukan untuk melengkapi apa yang sudah diperloleh dari perguruan tingginya. Kesempatan belajar langsung dari pemateri yang berkompeten akan menambah pengalaman belajar dan rasa percaya diri untuk berkarya nyata untuk bangsa.
Tanggal 17 Agustus 2020, tepat 75 tahun Indonesia merdeka. Semoga kemerdekaan kita tidak lagi terenggut karena corona. Open education memberikan kemerdekaan mahasiswa untuk belajar, melanjutkan estafet ilmu pengetahuan, mempersiapkan diri memenangkan masa depan. Dirgahayu Kemerdekaan Indonesia...